Hubungan Internasional

Dunia saat ini merupakan satu keluarga besar yaitu the family of nations, yang berarti masing-masing negara atau bangsa adalah menjadi anggota dari keluarga dunia yang besar itu. Apabila ada suatu negara baru muncul, dengan sendirinya iapun akan ikut menjadi anggota keluarga bangsa-bangsa tersebut, agar ia dapat mempertahankan hak hidupnya dan bekerja sama dengan negara atau bangsa lain untuk mencapai segala kepentingannya. Dan keluarga bangsa/negara itupun baru mau menerima apabila memang negara baru tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya sebagai negara yang sah, dan dapat pula memikul kewajibannya terhadap dunia internasional. Untuk mencapai suatu hasil yang pelaksanaan dalam berkomunikasi antar negara maka Hubungan Internasional sangatlah berperan aktif dalam perkembangannya. Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu. Setiap negara yang merdeka selalu mengadakan perhubungan dengan luar negeri, untuk dapat bekerja sama antara semua negara dan untuk membela kepentingan-kepentingannya di negara asing tersebut. 
Untuk mewujudkan hubungan internasionalnya itu, maka di setiap negara menyusun hubungan internasional tersebut, suatu negara mempunyai dua alat penghubungnya, yaitu:
Pertama, Kepala Negara sebagai alat perhubungan luar negeri
Sebagai alat negara yang tertinggi maka Kepala Negara itupun ialah mewakili negaranya baik di dalam dan maupun di luar negarinya. Oleh karena kedudukannya yang sangat penting, maka mengenai urusan luar negeri tidaklah harus diurusnya secara langsung, oleh sebab itu ia mengirimkan para diplomat dan konsultan-konsultannya untuk mengadakan berbagai hal di macam aspek.
Menurut hukum internasional, seorang Kepala Negara memiliki hak-hak istimewa atau tanda kehormatan tersendiri dan ia tidak boleh dianggap sebagai satu orang biasa. Namun adalah sebagai Kepala Negara dari suatu negara, yang dalam naungan the family of nations. Oleh karena itu, jika seorang Kepala Negara berkunjung ke negara asing, ia tidak tunduk terhadap undang-undang negara tersebut.
Apa perbedaan seorang Kepala Negara yaitu Raja dan Presiden dalam hal ini? Dalam penerapannya tentu sudah berbeda. Dalam negara Kerajaan, Raja adalah lambang kedaulatan negaranya, karena itu pula diri pribadinya dengan sendirinya ikut berdaulat. Sedangkan Presiden biarpun ia adalah alat tertinggi dalam suatu negara namun diri-pribadinya tidaklah berdaulat, dikarenakan dalam negara Republik yang berdasarkan demokrasi kedaulatan itu adalah di tangan rakyat dan kedudukannya dalam Republik hanyalah seorang citizen biasa.
Kedua, Kementerian Luar Negeri
Justru dalam prakteknya urusan hubungan luar negeri dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Di kantor inilah segala perihal mengenai perhubungan luar negeri diurusi namun tetap bertindak atas Kepala Negara dan sesudahnya ada persetujuan dari Kepala Negara.
Kekuasaan yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri adalah sebagai berikut:
  1. Memimpin semua kantor-kantor urusan luar negeri dan perwakilan yang ada diseluruh dunia, baik berupa perwakilan diplomatik maupun konsultan. Menteri Luar Negeri adalah kepala dari segala Duta Besar, Minister Resident, Charge d' Affaires, Konsultan dan lainnya, wakil diplomatik yang dikirim oleh pemerintah negaranya untuk urusan hubungan internasioanal. 
  2. Menjadi penghubung antara pemerintah negara asing yang hendak berhubungan dengan pemerintah negaranya. 
Hukum internasional menetapkan bahwa setiap negara yang merdeka dan berdaulat berhak membuka perwakilannya di luar negeri dan ini dinamakan the right of legation atau hak membuka perwakilan diplomatik yang terbagi menjadi dua, yaitu:
  1. Active right of legation atau hak perwakilan aktif, yaitu haknya suatu negara merdeka untuk mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain.
  2. Passive right of legation atau hak perwakilan pasif, yaitu haknya suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.
Para Diplomat dan tugas-tugasnya
Diplomat adalah orang-orang yang menyelenggarakan diplomasi yaitu orang-orang yang menguruskan urusan-urusan internasional di percaturan politik dunia untuk negaranya. Ada dua golongan diplomat antara lain:
  1. Diplomat tetap, adalah diplomat yang tugasnya melaksanakan urusan politik saja. Seperti Duta Besar, Duta Istimewa yang dikirimkan pemerintahannya keluar negeri untuk selamanya atau sementara saja. Para diplomat ini membawa Surat Kepercayaan/Kenegaraan dari Kepala Negaranya dan diserahkan kepada Kepala negara Asing di tempat tugasnya.
  2. Para Diplomat yang ditunjuk untuk melakukan perundingan-perundingan pada permusyawarahan atau konferensi internasional tertentu. Para diplomat ini tidak perlu menyerahkan Surat Kepercayaan/Kenegaraannya kepada Kepala Negara Asing ditempatnya mengadakan perundingan, namun ia tetap mempunyai hak-hak privileges.
Ada empat pembagian menurut kepangkatannya chef de mission antara lain:
  1. Duta Besar (Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu. Duta Besar adalah wakil Kepala Negaranya di negara asing dan kepadanya diberikan gelar His Exellency.
  2. Duta Istimewa dan berkuasa penuh (Envoy Extra-ordinary and Minister Plinepotentiary) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat keeratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
  3. Minister Resident adalah biasanya mengepalai suatu bagian dari perwakilan diplomatik, namun dengan tingkat yang lebih tinggi.
  4. Kuasa Usaha (Charge de Affaires), yaitu sebagai chef de mission tetapi tidak diperkenankan menyerahkan surat-surat angkatannya oleh pemerintahannya kepada Kepala Negara ditempat kedudukannya, namun hanya kepada menteri luar negerinya saja.
Sebagai wakil dari negaranya, para diplomat itu diberikan hak-hak istimewa (privileges) antara lain:
  • Perlindungan, yaitu penjagaan atas keselamatannya dan memberikan hukuman yang keras terhadap orang-orang yang mengadakan pelanggaran. Perlindungan ini tidak saja bagi diri diplomat, namun juga bagi anggota keluarga, pengiring, staff, dokumentasi dll.
  • Bebas dari undang-undang hukum pidana yang ada di negara itu dan kalau diplomat itu melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana, maka diplomat itu tidak dihadapkan ke depan pengadilan di sana, melainkan hanya di suruh meninggalkan negeri itu dan dinyatakan sebagai persona non grata.
  • Hak exterritorialiteit yaitu mendapat daerah yang terjamin dan dengan kata lain di beri satu daerah di dalam negara asing, merdeka, dan bebas dari semua batas-batas serta ikatan yang berlaku di dalam negara itu sendiri dan mengenai:
  1. immunity of domicile (kehormatan tempat tinggal)
  2. bebas dari hukum-hukum pidana dan perdata
  3. bebas dari tuntutan menjadi saksi di pengadilan
  4. bebas dari pajak dan cukai
  5. berhak mengadakan rumah ibadahnya sendiri
  6. berhak mengadakan pengadilannya sendiri atas semua orang-orang sebawahannya dan pengikutnya.
Tugas-tugas Para Diplomat:
  1. Negotiation (mengadakan perundingan)
  2. Protection (mengadakan perlindungan)
  3. Mengadakan pendaftaran warga negaranya, kelahirannya, perkawinannya, matinya, dan memberikan paspor bagi mereka bila hendak bepergian dan segala hal yang bersangkutan dengan soal kewarganegaraan.
  4. Menjaga kerjasama yang baik antara kedua negara, sehingga masalah-masalah yang timbul di antara kedua negara dapat dipecahkan secara damai.
Sebagai pembantu dari wakil-wakil diplomatik, ada pula pegawai-pegawai konsulair yaitu konsultan jendral. Pada hakekatnya adalah agen dari negara yang mengirimkannya dan ia mewakili negaranya di negara asing dalam beberapa pekerjaan. Ada dua jenis konsul yaitu a) beroepsconsul adalah mereka yang dikirimkan dari negaranya sendiri ke negara asing setelah di didik untuk jabatan tersebut, mereka di gaji tetap. b) honoraire consuls ialah mereka yang menjabat pekerjaan konsulat sebagai jabatan sembilan. Mereka tidak menerima gaji melainkan mendapatkan hak-hak honorarurium atas jasa-jasanya itu.

Fungsi Perwakilan Konsuler:
  1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional (sesuai batas-batas yang di izinkan).
  2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan IPTEK ke dua negara.
  3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim. 
  4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturan negara penerima.
Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler: 
  1. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas. 
  2. Konsul, konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jendral.       
  3. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan konsul Jendral atau konsul. 
  4. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan. 



dari berbagai sumber

Comments

Popular Posts