Ketatanegaraan
Apakah ilmu tata negara itu?
Ilmu tata negara adalah ilmu yang membicarakan hal suasana pemerintahan negara dan bagian-bagiannya, yaitu bagaimana aturan-aturan perhubungan antara satu dengan yang lain serta hak kewajiban rakyat terhadap negara, dan sebaliknya antara negara.
Pengertian negara adalah merupakan satu pengertian yang majemuk, sebab itu sesuatu masyarakat baru dapat dinamakan negara bila telah memenuhi tiga syarat yang merupakan dasarnya.
Syarat-syarat berdirinya negara
- Ada rakyat yang bercita-cita untuk bersatu.
- Ada daerah yang tertentu.
- Ada pemerintah yang berdaulat.
- Untuk mencapai kesempurnaan negara itu sendiri.
- Untuk mencapai kebahagiaan negara dan rakyat.
- Untuk melindungi rakyat.
- Untuk mencapai kemakmuran rakyat.
- Autokrasi, yaitu kekuasaan yang tidak terbatas.
- Oligarchi, yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
- Demokrasi, yaitu pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.
Rechtssouvereiniteit, "Kedaulatan itu datangnya dari hukum dan dinamakan Kedaulatan Hukum". Staatssouvereiniteit, "Kedaulatan itu datangnya dari negara itu sendiri dan dinamakan Kedaulatan Negara". Goddelijke Souvereiniteit, " Kedaulatan itu datangnya dari Tuhan dan dinamakan Kedaulatan Tuhan". Volkssouvereiniteit, "Kedaulatan itu datangnya dari persetujuan rakyat antara satu dengan yang lain dan dinamakan Kedaulatan Rakyat".
Bentuk pemerintahan negara di dunia, dapat di bagi atas;
Monarchi, adalah negara kerajaan yang dikepalai oleh raja dan raja-lah sebagai kepala negara yang memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi.
- Monarchi absolut, yaitu negara yang diperintah oleh raja dengan kekuasaan yang sepenuh-penuhnya. Kekuasaan raja yang tak terbatas. Dan raja yang membuat undang-undang negara, raja yang menjalankannya dan serta yang mengadili orang-orang yang melanggar undang-undang.
- Monarchi konstitusionil, yaitu negara monarchi yang diperintahi oleh raja, namun hak dan kekuasaan raja dalam pemerintahan dibatasi oleh undang-undang dasar negara atau konstitusi. Dalam negara monarchi konstitusionil ini terdapat dua pihak, pihak pemerintah yaitu kabinet dan pihak rakyat yang diperintah, yang diwakili oleh parlemen dan raja merupakan lambang persatuan rakyat. Dan bila ada perselisihan paham diantara Kabinet dan Parlemen, raja-lah yang mengambil keputusan terakhir.
- Monarchi parlementair, yaitu negara monarchi yang diperintahi oleh raja dengan memakai konstitusi dan parlemen, hanya dalam negara yang berbentuk ini, titik berat kedaulatan negara terletak pada parlemen. Artinya bila terjadi konflik antara kabinet dengan parlemen, maka parlemen-lah yang mengambil keputusan terakhir. Kabinet dibubarkan oleh raja, kemudian dibentuk kabinet baru yang melakukan pemerintahan menurut kehendak parlemen.
Diktatur, ialah negara yang diperintah oleh seorang diktator yang mendapat kekuasaan ini karena revolusi dan memerintah selama ia dapat mempertahankan kedudukannya. Diktator memerintah dengan kekuasaan yang penuh dalam tangannya saja. Ia merupakan orang berkuasa tanpa batas dalam pemerintahan.
Adapun bentuk negara itu dapat dibagi dalam 4 (empat) macam, diantaranya:
- Negara kesatuan, adalah merupakan satu negara dengan pembagian daerahnya menurut pembagian administratif yang biasa diperintah dengan langsung oleh pemerintah pusat.
- Negara serikat, merupakan satu negara yang terdiri dari beberapa negara-negara bagian yang juga mempunyai pemerintahan sendiri-sendiri, namun dipimpin oleh satu pemerintah pusat. Kedaulatan keluar sepenuhnya dipegang penuh oleh pemerintah pusat dan kedaulatan ke dalam sebagian dipegang pemerintah pusat dan negara bagian masing-masing. Pemerintah pusat bertanggung jawab langsung terhadap rakyat di seluruh negara bagian, sehingga kekuasaan negara bagian dapat dibatasi oleh pemerintah pusat.
- Serikat negara-negara, yaitu gabungan dari berbagai negara-negara yang berdiri sendiri-sendiri, tetapi dipimpin oleh pemerintah pusat. Kedaulatan keluar sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat sedangkan kedaulatan dalam sepenuhnya dipegang oleh negara bagian masing-masing.
- Uni, ialah penggabungan dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang raja sebagai kepala uni.
Negara Hukum adalah satu negara yang susunanya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang. Sehingga segala kekuasaan dari semua perangkat pemerintahan didasarkan atas hukum. Dengan kata lain Negara hukum juga dapat diartikan negara yang diperintahi bukan oleh seseorang, kelompok, atau golongan tetapi oleh undang-undang. Oleh karena itu, di dalam negara hukum hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan terhadap negara. Dan sebaliknya, kewajiban rakyat harus taat dan tunduk kepada segala peraturan-peraturan pemerintah dan undang-undang.
Undang-undang dasar negara adalah hukum dasar yang tertulis dalam negara dan ialah pokok fondasi segala hukum dalam negara, menjadi pedoman pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan apakah yang dinamakan dengan convention? ialah aturan-aturan kebiasaan yang tidak tertulis, yang selalu ditaati dalam menjalankan pemerintahan negara.
Kelompok manusia dimana terdapat peraturan-peraturan yang berlaku di bawah pimpinan seorang atau lebih itulah yang disebut masyarakat. Aristoteles, seorang ahli filsafat bangsa Yunani menamakan manusia itu: "Zoon Politicon" yaitu manusia sebagai mahkluk yang pada dasarnya selalu mempunyai keinginan untuk berkumpul dengan manusia-manusia lainnya. Seorang Raja Babylonia, Hammurabi, tersohor hingga sekarang, oleh karena ia membuat buku undang-undang yang ditulis pada sebuah tugu batu dengan huruf paku dan ditemukan sekitar tahun 1900-an.
Macam-macam norma
a. Norma Keagamaan
Agama selain mengandung larangan-larangan juga mempunyai peraturan-peraturan yang menurut keharusan. (contohnya: jangan mencuri, orang yang sudah baliq unsurnya diharuskan berpuasa)
b. Norma Kesopanan
yaitu pedoman yang diketahui dan dipunyai oleh setiap orang untuk bertingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dengan sesama manusia. (contohnya: anak muda harus menghormati orang tua)
c. Norma Kesusilaan
memperbedakan dalam hidupnya sehari-hari, apa yang baik dan yang tidak baik. (contohnya:menipu)
d. Norma Hukum
yaitu pedoman setiap orang yang meliputi segala macam peraturan yang terdapat dalam perundang-undangan. (contohnya: hukum pidana; yang melarang orang mencuri, membunuh, melakukan sumpah palsu)
Pembagian empat norma tersebut di atas yang berlainan dan terpisah justru banyak memuat hal-hal yang sama. (contohnya: larangan mencuri termasuk norma keagamaan, kesusilaan maupun norma hukum)
dari berbagai sumber
Comments
Post a Comment